Cerita Dedi Warga Jabar 30 Tahun Jualan Bendera di Kota Pekalongan Dari Sambat Dagangan Sepi Hingga Diusir

Cerita Dedi Warga Jabar 30 Tahun Jualan Bendera di Kota Pekalongan Dari Sambat Dagangan Sepi Hingga Diusir
Dedi Supriyadi (46) warga Kabupaten Majalengka 30 tahun berjualan bendera di Jalan Diponegoro Kota Pekalongan

Pantura24.com, Kota Pekalongan – Pedagang bendera merah putih di Jalan Diponegoro Kota Pekalongan mengaku penjualan masih sepi. Meski sudah membuka lapak sejak akhir Juli lalu namun pembeli bendera masih bisa dihitung dengan jari.

“Masih sepi, sehari nggak sampai 10 biji yang laku,” ujar Dedi Supriyadi (46) pedagang bendera yang mangkal di depan Hotel Aston, Sabtu (5/7/2023).

Bacaan Lainnya

Warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut mengaku sudah berjualan bendera merah putih sejak 30 tahun yang lalu.

Ia juga mengungkapkan penjualan bendera merah putih dan variasinya makin menurun dalam beberapa tahun terkhir. Makin banyaknya jual beli secara online menjadi salah satu penyebabnya.

“Tahun 1995 atau HUT RI Ke-50 Indonesia Emas menjadi yang paling menguntungkan karena pesanan dan penjualan bendera merah putih mencapai ratusan kodi,” ungkap Dedi mengenang.

Adapun harga bendera dijual mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 75 ribu bergantung jenis dan ukuran. Yang paling dicari lespang atau bendera khusus untuk gapura dan layur atau bendera umbul-umbul merah putih.

“Dari semua jenis bendera sebagian berasal dari jahitan sendiri, lainnya kulakan di Bandung. Sebelum-sebelumnya selama 20 hari berjualam bisa ambil dua kali kulakan,” terang Dedi.

Ia menyebut selama 30 tahun atau sejak 1993 tersebut dirinya menempati lapak yang sama. Tepatnya di trotoar di depan Apotik Kimia Farma Jalan Diponegoro.

“Tak pernah pindah tempat. Saya baru tahun ini bergeser lokasi, itupun karena diusir tidak boleh dagang bendera disitu lagi. Kalau mau tetap berjualan harus ada kerjasama,” ungkapnya.

Selama puluhan tahun berjualan bendera merah putih tak pernah dirinya menerima perlakuan diusir atau dilarang bahkan sekalipun itu petugas Satpol PP.

“Saya berjualan bendera mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Terkadang juga sampai dini hari bila sudah mendekati tanggal 15 hingga malam 17,”.katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *