Pantura24.com, Batang – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Arinal Helmi Setiawan mengungkap ada tujuh jabatan eselon II kosong. Tujuh jabatan kosong tersebut mulai berlangsung tahun ini.
“Agusutus ini ada enam jabatan yang akan kosong. Kemudian menyusul satu lagi akhir tahun ini,” ungkap Helmi, Rabu (2/7/2023).
Ia membeberkan tujuh kursi jabatan yang kosong tersebut antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Asisten II.
Sedangkan satu kursi jabatan yang akan kosong pada akhir 2023 adalah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
“Keputusan pengisian jabatan kosong menjadi tanggaungjawab Pj Bupati Batang namun tetap harus seizin Mendagri,” terang Helmi.
Adapun kekosongan jabatan nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga ada pejabat baru yang dilantik atau definitif. Kewenangan keduanya berbeda.
“Kalau Plt itu tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan dan berkitan anggaran harus berkoordinasi dengan BPPKAD,” jelasnya.
“Plt tidak diperbolehkan melakukan mutasi staf. Kalau untuk anggaran langsung berkoordinasi dengan dinas di atasnya (BPPKAD),” jelasnya.
Menanggapi adanya tujuh jabatan yang kosong, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki enggan berkomentar banyak apalagi untuk melakukan rotasi maupun mengisi kekosongan jabatan.
Kewenangan seorang Pj Bupati menurut dia tidak sampai pada pengisian jabatan kosong atau melakukan rotasi karena dibatasi.
“Rotasi maupun pengisian jabatan harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.