Pantura24.com, Batang – Sengketa tanah warisan di Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang berujung saling lapor. Kades setempat menolak disebut menyerobot tanah milik warganya dan berencana melaporkan balik ke polisi.
“Sudah terlanjur ramai di media sosial maka klien kami akan melaporkan balik ke polisi atas dasar pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial,” ujar salah satu kuasa hukum kades siwatu, Susilo Adji, Selasa (25/7/2023).
Susilo mengatakan kliennya sudah diintimidasi dan diintervensi selama tiga tahun mulai 2020 hingga sekarang. Yang bersangkutan Bambang Anggoro (63) sebelumnya sudah diberikan pencerahan namun tidak diteruskan ke kuasa hukumya.
Pihaknya juga dibuat jengkel karena permasalahan tanah tersebut diunggah ke media sosial sehingga membuat ramai dan gaduh.
“Akhirnya banyak yang nelpon. Masak seorang kades menyerobot tanah warga, kan itu bahasa kasarnya kades kok nyerobot tanahe warga itu piye sih,” cetusnya.
Sementara itu Kades Siwatu Sifina Ariani menampik disebut menyerobot tanah warisan milik warganya seorang pensiunan tentara bernama Bambang Anggoro.
Tanah yang diklaim warisan dari ibu Bambang tersebut berlokasi di pinggir Jalan Raya Siwatu – Wonotunggal. Lokasi tanahnya tidak sama.
“Milik orang tua saya letter C bernomor 1426, sedangkan tanah yang diklaim Pak Bambang bernomor 1425. Jadi berbeda,” ungkap Sifina di Kantornya.
Ia pun menjelaskan dirinya menjabat sebagai kades baru 2019 sedangkan tanah yang dipersoalkan terjadi 1986 dan kades terdahulu sudah tidak ada lagi atau meninggal dunia.
Adapun rumah yang ia tinggali adalah milik orang tuanya dan Surat Hak Milik (SHM) juga atas nama orang tuanya bukan milik dirinya.
semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
“Jadi saya serahkan semua urusannya ke Pak Nurseta dan Pak Susilo Adji sebagai pengacara” tukasnya.
Menanggapi ancaman pelaporan balik dari Kades Siwatu beserta tim pengacaranya, Bambang Anggoro mengaku tidak menganggap serius rencana pelaporan tersebut.
“Silahkan, sah-sah saja. Saya ini pihak yang dirugikan mau ngomong apa tidak masalah. Kalau mau mengklaim nomer letter C ini dan itu silahkan saja, saya ini ahli waris langsung dan saya korban,” kata Bambang menegaskan.
Sebelumnya Bambang Anggoro melaporkan ke polisi lantaran menjadi korban penyerobotan tanah seluas 4740 m² yang merupakan warisan dari ibu kandungnya.
Tanah tersebut kini dikuasai oleh 16 warga termasuk onkum kades. Proses penguasaan lahan berlangsung sejak 1986 hingga 2023. Sejumlah mediasi yang dilakukan pun buntu tanpa menghasilkan kesepakatan.
Mantan tentara yang separuh hidupnya dihabiskan menjalani tugas dari kesatuannya di berbagai daerah di Indonesia tersebut selain melapor ke polisi juga menuntut ganti rugi atau pengosongan tanah.
Terpisah Kasatreskrim Polres Batang AKP Andi Fajar membenarkan telah menerima laporan dari warga Desa Siwatu atas nama Anggoro Bambang Anggoro.
“Sedang kita tangani dan dalami kasusnya,” ucap Andi di kantornya.
Ia mengungkapkan sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada Kades Siwatu namun pemanggilan belum menjangkau mantan kades maupun saksi lainnya.
“Ini kasus lama yang terjadi sudah tahunan lalu dan baru dibuka kembali. Nanti akan kita sajikan yang lebih fresh,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Didik Pramono dan Zaenudin dari LBH Adhyaksa yang menjadi kuasa hukum dari
Bambang Anggoro memilih menunggu hasil penyelidikan polisi.
“Kami tunggu saja proses yang sedang dilakukan polisi dan tugas kami mendampingi korban hingga selesai,” terang Didik