Pantura24.com, Batang – Universitas Diponegoro melalui Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang ada di Kabupaten Batang tak lagi menerima mahasiswa baru. Penghentian penerimaan mahasiswa baru tersebut terpaksa dilakukan lantaran terbentur regulasi.
“Kita masih upayakan untuk terus melanjukan perkuliahan di PSDKU Undip Batang, kendati sejumlah program studi D3 tidak lagi meneriama mahasiswa baru,” ujar Rektor Undip, Prof. Dr. Yos Johan Utama usai beraudensi dengan Pemda Batang di kantornya Senin (24/7/2023).
Ia menyebut akan ada rencana penggantian studi D3 di PSDKU Batang dengan program jenjang pendidikan tinggi diploma yang memilki kesetaraan dengan program sarjana S1 atau D4, yaitu untuk Prodi Enginering sipil dan kimia dan Industri.
Selain itu pihaknya juga masih berupaya mengajukan kenaikan akreditasi sari B menuju A agar di PSDKU Batang bisa tetap ada perkuliahan dengan menerima mahasiswa baru.
Sementara itu Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, berharap dalam setahun hingga dua tahun ke depan tetap harus terjalin kerjasama dengan PSDKU Undip. Tujuannya agar bisa merumuskan proses peralihan studi D3 menjadi diploma empat atau 1.
“Semoga nanti prodinya sesuai kebutuhan di Kabupaten Batang dalam rangka menghadapi tantangan di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) dan Batang Industrial Park (BIP), dengan mencetak SDM yang diperlukan” katanya menjelaskan.
Ia menambahkan tidak adanya penerimaan mahasiswa baru tidak diartikan PSDKU Undip di Kabupaten Batang tutup, namun masih dalam tahap peralihan dan mahasiswanya pun tetap menyelesaikan perkulihannya hingga rampung.
Seperti diketahui PSDKU Undip Batang pada tahun ini tidak bisa lagi menerima mahasiswa baru dikarenakan kampus yang berlokasi di Desa Tumberep, Kecamatan Bandar tersebut baru terakreditasi B untuk prodi D3 Perpajakan, Kehumasan dan Akuntasi.
Dan untuk melaksanakan pembelajaran perkuliahan, berdasarkan aturan baru harus sudah akreditasi A. Dari 21 prodi yang tidak menerima mahasiswa baru, 10 prodi sudah diterbitkan SK penutupannya dan 11 prodi lainnya dalam proses penutupan.
Adapun regulasinya diatur Permendikbud Nomor 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.