Pantura24.Com,Batang– Tahun ajaran baru menjadi hal yang paling memusingkan bagi orang tua. Selain direpotkan urusan mencari sekolah dengan aturan zonasi yang sukses bikin tekanan darah naik, juga harus menghadapi kenyataan mahalnya biaya yang dibebankan sekolah.
Mungkin seperti itulah yang dirasakan oleh para orang tua di Kabupaten Batang yang menyekolahkan anaknya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batang.
Para orang tua dbebani biaya pengembangan gedung sekolah yang cukup memberatkan dengan klausul sumbangan yang bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta dengan rincian biaya uang gedung mulai dari Rp 2.250.000 hingga Rp 3000.000.
Kemudian ada biaya seragam sekolah, SPP dan kesiswaan yang nilai bisa mencapai Rp 1,8 juta. Orang tua pun hanya pasrah demi anaknya bisa sekolah.
Adanya sekolah negeri di Batang mematok biaya yang sangat tinggi mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida.
Melalui sambungan telepon Siti Farida menyatakan bahwa MAN 1 Batang berada di bawah naungan Kementerian Agama sehingga aturan maupun regulasinya berbeda dengan sekolah negeri lainnya seperti SMA atau SMK.
“Kalau regulasi SMA atau SMK berada di bawah Kementerian Pendidikan sehingga biaya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Siti Farida, Sabtu (15/7/2023).
Farida mengatakan MAN masih ada ketentuan yang memperbolehkan adanya sumbangan dan seterusnya. Namun demikian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid tidak boleh memberatkan.
“Besaran biaya sebaiknya dilakukan melalui musyawarah yang mufakat,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa di dalam aturan Kementerian Agama disebutkan besaran biaya yang timbul seperti sumbangan harus memperhitungkan kemampuan dari masing-masing daerah.
“Adapun seragam sekolah sebaiknya diserahkan ke orang tua ya, agar ada keleluasaan untuk memperoleh seragam. Kecuali memang ada seragam yang bersifat khusus dari sekolah,” kata Farida menjelaskan.
Sebelumnya Kepala Kantor Kemenag Batang, Akhmad Farhan telah menyatakan bahwa biaya tersebut tidak bisa dihindari mengingat status tanah masih milik Pemda Batang.
Hal itu pula yang menjadi Penyebab MAN 1 Batang tidak bisa mendapatkan realisasi bantuan pembangunan fisik yang harusnya diterima dari Kementerian Agama.