Pantura 24 Jam, Batang – Penyidik Polres Batang akhirnya melimpahkan berkas tahap II kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Al Minhaj Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, setelah berkas diterima dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka maka yang bersangkutan ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka WM ditahan sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2023 di Lapas Kelas IIB Batang. WM sendiri merupakan pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Salafiyah Al Minhaj,” ungkap Ridwan, Senin (3/7/2023).
Pihak JPU selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Batang untuk segera dilakukan persidangan.
Ridwan menyebut tersangka WM melanggar
Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati.
Atau pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
WM diketahui sejak 2019 hingga Februari 2023 diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Korban WM adalah santriwati yang juga anak didiknya sebanyak 25 orang. Tersangka melancarkan aksinya tersebut di lingkungan Ponpes Salafiyah Al Minhaj Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar,” ujar Ridwan.